loading...
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
2. Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang.
3. Klik Pilih
4. Klik SIMPAN.
Jika Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
CATATAN:
Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB.
2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal atau Mapel:
1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.
Baca juga: Cara Merubah Data Sekolah Satminkal (Induk) Akun SIM PKB 2017
Sekian tentang Cara Merubah Mata Pelajaran di Akun SIM PKB Guru Pembelajar 2017, semoga bermanfaat.
loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar