loading...
- Mengisi dan melengkapi data Formulir Digital Pendataan PTK (formulir download disini dan petunjuk pengisian formulir download disini) dengan benar sesuai kondisi sesungguhnya;
-
Berstatus sebagai Guru atau Pengawas Pendidikan Agama Islam baik PNS maupun Non PNS yang telah menjadi Guru Tetap Pendidikan Agama Islam pada Yayasan atau sebagai GPAI honorer (Non PNS) yang telah mengajar pada Sekolah Negeri dan mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan /Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang mengajar pada sekolah baik negeri maupun swasta;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dibuktikan dengan print out dari internet atau print out per individu (bukan kolektif) dari Dinas Pendidikan Setempat;
- Mengisi berkas formulir dan melengkapi berkas persyaratannya untuk administrasi di Kantor Kemenag Kab./Kota (download disini)
- Seluruh kelengkapan mulai dari nomor 1 s.d nomor 4 diatas dikumpulkan ke Kantor Kemenag Kab./Kota setempat.
- Pendataan pada masing-masing Kantor Kemenag Kab/Kota berakhir pada tanggal 8 Maret 2013;
loading...
3 komentar:
trimakasih,,,,
@Muhammad ThaufanSemoga bermanfaat.
pak saya juga ada maslah dengan musid saya yang kelas 6 dia dapat bantuan BSM tapi setelah saya konfirmasi via HP sesuai petunjuk kok tidak bisa
mohon petunjauk
Posting Komentar