loading...
Menindaklanjuti surat no 14379/B/GT/2016 tanggal 18 April 2016 dan
Rapat Koordinasi tanggal 10 – 12 Mei 2016 tentang Konversi atau
Penyesuaian Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru dalam Jabatan,
dengan ini diinformasikan bahwa proses konversi Bidang studi atau mata
pelajaran hanya diperuntukkan bagi peserta sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008 untuk bidang studi tertentu (daftar mata pelajaran dapat di lihat di sini : Lampiran Surat konversi ke LPTK) di Rayon 116 Universitas Jember dilakukan sebagai berikut :
2. Konversi menyerahkan bukti fisik berupa:
2. Diknas mengusulkan ke LPTK Pelaksana/yang menerbitkan sertifikat pendidik
Berkas yang tersebut di atas yang telah diverifikasi oleh diknas kab/kota beserta bukti input data pada aplikasi konversi diserahkan ke Rayon 116 Universitas Jember melalui Sdri Endang Saptaning hari, SE di Ruang akademik FKIP Universitas Jember pada jam kerja, paling lambat tanggal 4 Juni 2016, untuk dilakukan verifikasi lanjutan dan penerbitan surat konversi.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.
Sekian informasi tentang Konversi Kode Sertifikasi Guru Angkatan 2007 dan 2008 Rayon 116 Unej, semoga bermanfaat.
- Sinkronisasi data bagi peserta yang telah memiliki surat konversi akan dilakukan sinkronisasi nomor diharapkan melengkapi
- Fotocopy sertifikat pendidik yang telah di legalisir
- NUPTK
- Fotocopy Surat konversi yang telah dilegalisir
2. Konversi menyerahkan bukti fisik berupa:
- Fotocopy sertifikat pendidik yang telah di legalisir
- dokumen portofolio bagi yang lulus portofolio atau Jadwal kelas PLPG/bukti lain yang menunjukkan sebagai peserta PLPG
- SK Tugas Mengajar sejak menerima sertifikat pendidik
- surat keterangan dari kepala sekolah.
- Diknas harus melakukan penginputan data dengan benar dan mengajukan permintaankonversi melalui aplikasi konversi mata pelajaran sertifikasi guru kepada rayon penyelenggara sertifikasi guru yang bersangkutan.
2. Diknas mengusulkan ke LPTK Pelaksana/yang menerbitkan sertifikat pendidik
Berkas yang tersebut di atas yang telah diverifikasi oleh diknas kab/kota beserta bukti input data pada aplikasi konversi diserahkan ke Rayon 116 Universitas Jember melalui Sdri Endang Saptaning hari, SE di Ruang akademik FKIP Universitas Jember pada jam kerja, paling lambat tanggal 4 Juni 2016, untuk dilakukan verifikasi lanjutan dan penerbitan surat konversi.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.
Sekian informasi tentang Konversi Kode Sertifikasi Guru Angkatan 2007 dan 2008 Rayon 116 Unej, semoga bermanfaat.
loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar